15 Istilah Properti Penting Yang Sering Digunakan Developer Dan Bank (Panduan KPR)

Memahami istilah-istilah dalam dunia properti dan perbankan adalah langkah awal yang sangat penting saat Anda berencana membeli rumah. Baik saat berdiskusi dengan developer maupun saat mengajukan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) ke bank, pengetahuan ini membantu Anda terhindar dari kesalahpahaman biaya dan hukum.

Bagi Anda yang sedang mencari hunian di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, seperti di Panca Residence, berikut adalah daftar istilah properti paling penting yang wajib Anda ketahui.

Istilah Yang Sering Digunakan Developer Properti

1. NUP (Nomor Urut Pemesanan)

Nomor antrean yang diberikan developer kepada calon pembeli untuk memilih unit rumah saat peluncuran proyek baru.

2. Booking Fee (Uang Tanda Jadi)

Pembayaran awal sebagai bukti keseriusan memesan unit rumah tertentu agar tidak dijual kepada pihak lain.

3. DP (Down Payment / Uang Muka)

Persentase dari harga rumah yang wajib dibayar di awal oleh pembeli sebelum sisa pembayaran dilunasi tunai atau melalui KPR bank.

4. PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)

Akta kesepakatan awal antara pembeli dan developer sebelum proses pelunasan atau penerbitan sertifikat resmi.

5. AJB (Akta Jual Beli)

Dokumen hukum sah yang dibuat di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) sebagai bukti peralihan hak atas tanah dan bangunan.

6. SHM (Sertifikat Hak Milik)

Bukti kepemilikan tertinggi dan terkuat atas tanah dan bangunan di Indonesia.

7. Serah Terima Bangunan (STB)

Proses penyerahan fisik kunci dan unit rumah dari developer kepada pembeli setelah pembangunan selesai sesuai kesepakatan.

8. Istilah Finansial & KPR Bank

KPR (Kredit Pemilikan Rumah)

Fasilitas pinjaman dari bank untuk membantu nasabah membeli rumah dengan skema angsuran bulanan.

9. Suku Bunga Fixed (Tetap)

Skema suku bunga KPR yang nilainya tidak berubah selama jangka waktu tertentu (misalnya 1-5 tahun pertama).

10. Suku Bunga Floating (Mengambang)

Suku bunga KPR yang menyesuaikan dengan naik-turunnya suku bunga acuan pasar atau Bank Indonesia.

11. Plafond KPR

Jumlah maksimal pinjaman yang disetujui oleh bank untuk diberikan kepada calon debitur.

12. Appraisal

Proses penilaian harga pasar atas properti yang dilakukan oleh tim independen atau analis bank guna menentukan besaran plafond KPR.

13. Biaya Akad

Total rincian biaya yang harus dibayar saat penandatanganan kredit KPR, meliputi biaya notaris, provisi, asuransi jiwa/kebakaran, dan pajak.

14. SLIK OJK (Dahulu BI Checking)

Sistem informasi yang mencatat riwayat kredit atau kelayakan finansial calon debitur di lembaga keuangan.

15. Tenor

Jangka waktu atau durasi cicilan KPR yang dipilih oleh nasabah (misalnya 10, 15, hingga 25 tahun).

 

Tips Membeli Rumah Pertama di Jakarta Timur :

Memilih developer terpercaya adalah kunci keamanan investasi Anda. Panca Residence Ciracas, Jakarta Timur memberikan kemudahan transparansi legalitas (SHM/PBG) serta pendampingan proses KPR dengan bank penyedia hingga tuntas.

Lala Lala

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *